DICARI..!!! 1 STAFF UPK
KETENTUAN REKRUTMEN STAFF UPK “AMANAH MANDIRI”
PNPM-MPd KECAMATAN TIKUNG
KABUPATEN LAMONGAN
UPK saat Pencairan SPP Perguliran di Balai Desa Dukuhagung |
1.
PERSYARATAN
Surat Lamaran memuat hal-hal sebagai
berikut:
a.
Surat
Permohonan/ Lamaran ( Ditujukan ke PjOK
PNPM-MPd Kecamatan Tikung )
b.
Daftar
Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
c.
Foto kopi KTP
dan KK yang masih berlaku (berdomisili di
Wilayah Kecamatan Tikung)
d.
Foto kopi
Ijazah dan transkrip nilai terakhir
e.
Pas foto BERWARNA, 4 x 6 sebanyak 2 lembar
f.
Foto BERWARNA
Seluruh Badan, 1 Lembar
g.
Foto kopi
SKCK dari kepolisian setempat
h.
Foto kopi SIM
C
i.
Foto kopi
piagam/ sertifikat pendukung.
Persyaratan Calon Staff UPK yang
DIPERTIMBANGKAN sebagai berikut:
a.
Berpenampilan
dan berkepribadian menarik
b.
Pendidikan
minimal SMA/ SMK sederajat , DIUTAMAKAN S.1 Semua jurusan, atau sedang dalam masa
kuliah (dibuktikan dengan Surat
Keterangan)
c.
Menguasai
Komputer ( Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Power Point, dll )
d.
Usia maksimal
27 Tahun, dan belum menikah
e.
Punya
kendaraan sendiri, DIUTAMAKAN bisa
naik sepeda motor dan mempunyai SIM C
f.
Mempunyai
waktu yang luang, DIUTAMAKAN sanggup
bekerja purna waktu.
2.
BATAS WAKTU
Surat Permohonan/
Lamaran ditulis dengan tangan, tinta hitam, diserahkan langsung ke Kantor UPK/
Sekretariat PNPM-MPd Kecamatan Tikung, Paling Lambat tanggal 10 Desember 2013. Bagi pelamar yang
memenuhi kualifikasi administrasi akan mendapat panggilan dari sekretariat UPK
PNPM-MPd pada tanggal 13 Desember
untuk mengikuti penjelasan tekhnis tentang seleksi.
3.
SELEKSI
Seleksi Tulis,
Wawancara dan Praktik Komputer akan dilaksanakan antara tanggal 16 – 18 Desember 2013, di
sekretariat PNPM-MPd Kecamatan Tikung dengan berpakaian bebas rapi, diusahakan
atasan PUTIH, bawahan HITAM.
4.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Hasil seleksi akan
diumumkan langsung kepada peserta seleksi yang bersangkutan melalui kontak yang
sudah diberikan kepada sekretariat, antara tanggal 23 – 24 Desember 2013.
5.
PENETAPAN Staff UPK TERPILIH
Calon Staff UPK
yang terpilih berdasarkan hasil seleksi (
diambil 2 orang dengan nilai tertinggi ), akan dipanggil untuk
dipilih hanya 1 orang oleh Forum
dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pertanggungjawaban, yang selanjutnya bagi
yang calon yang terpilih akan ditetapkan menjadi Staff UPK dengan SK Camat.
6.
FASILITAS
a.
Honor
b.
Tunjangan
Transportasi
c.
Tunjangan
Komunikasi
Komentar
Posting Komentar