UMK Jawa Timur 2016
Gubernur Jatim Soekarwo resmi menetapkan nilai
UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, pada Sabtu
dini hari. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di
Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
Semoga dengan ditetapkannya UMK di Jawa Timur, mampu meningkatkan kinerja dan taraf hidup kita semua. Jadi, kita juga harus meningkatkan peroduktifitas kinerja, bukan hanya bias sekedar menuntu kenaikan terhadap UMK saja.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.045.000
2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000
6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000
7. Kota Malang Rp 2.099.000
8. Kota Batu Rp 2.026.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000
10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000
11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000
13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000
14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000
15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000
18. Kota Kediri Rp 1.494.000
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000
20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000
26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000
28. Kota Madiun Rp 1.394.000
29. Kota Blitar Rp 1.394.000
30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000
33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000
38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000
Semoga dengan ditetapkannya UMK di Jawa Timur, mampu meningkatkan kinerja dan taraf hidup kita semua. Jadi, kita juga harus meningkatkan peroduktifitas kinerja, bukan hanya bias sekedar menuntu kenaikan terhadap UMK saja.
Komentar
Posting Komentar