UMK Jawa Timur 2016
Gubernur Jatim Soekarwo resmi menetapkan nilai UMK untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016, pada Sabtu dini hari. Peresmian besaran nilainya tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015 UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.00 0. Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim: 1. Kota Surabaya Rp 3.045.000 2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500 3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 4. Kabupaten Pasuruan