Standar Keuangan UPK Jawa timur
STANDAR PERENCANAAN KEUANGAN
UPK PNPM MANDIRI PERDESAAN
PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2010
DASAR PEMIKIRAN STANDARISASI BIAYA
Standarisasi biaya bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai anggaran operasional yang memadai dan disisi yang lain untuk memastikan terjadinya efisiensi biaya di UPK sehingga performa atau kinerja keuangan UPK dapat berjalan secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PTO Penjelasan X, ”Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75 % dari Pendapatan UPK”, artinya pengalokasian biaya operasional dan non operasional UPK berdasar tidak boleh melebihi 75% dari realisasi pendapatan jasa tahun berjalan). Dalam standar manajemen keuangan yang berlaku secara umum, alokasi biaya operasional idealnya tidak melebihi dari 40% dari total pendapatan, sehingga dapat dipastikan bahwa sebuah perusahaan / lembaga mempunyai kinerja keuangan yang progressif dan prospektif di masa mendatang.
Penyusunan anggaran biaya operasional di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur disusun dengan ketentuan sebagai berikut :
Berbasis pada tahun anggaran (dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember)
Mengacu pada kebutuhan UPK (disusun dengan menggunakan need assesment)
Berdasar pada kecukupan dan ketersediaan anggaran yang ada
Untuk lokasi yang mempunyai alokasi BLM (kecamatan aktif), maka pendanaan operasional UPK menggunakan dana operasional UPK yang berasal dari BLM terlebih dahulu, selanjutnya jika masih dibutuhkan subsidi pendanaan operasional dapat menggunakan pendapatan jasa.
A. Biaya Operasional
1. Honor / Insentif UPK
Mengacu pada PTO Penjelasan X, dimana ”Biaya Honor/Insentif Pengurus UPK ditentukan dengan pertimbangan kewajaran yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, sebagai referensi agar menggunakan rata-rata honor/insentif UPK pada suatu wilayah (misalnya kabupaten, regional kabupaten atau provinsi) dan ketersediaan anggaran operasional”, maka di provinsi Jawa Timur ditetapkan sebuah standardisasi honor / insentif UPK yang mengacu pada :
Besarnya Asset Produktif (Total Asset UPK dikurangi dengan tunggakan macet)
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagi UPK Kecamatan Baru (Tahun Anggaran Pertama dan Kedua), Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa maksimal sebesar 50%.
Bagi UPK Kecamatan yang lebih dari 2 (Dua) tahun, Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa maksimal sebesar 40%.
Adapun struktur honorarium UPK di Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
Honor / Insentif
Biaya Transportasi
Biaya Komunikasi
Biaya Asuransi
Tabel Honor / Insentif UPK :
No Asset Produktif Jumlah Personil Total Honor Maksimal Sebulan (Seluruh Pengurus) Total Honor Maksimal Setahun (Seluruh Pengurus)
1 <100 Juta 1 - 2 600.000 7.200.000 2 >100 Juta - ≤ 500 Juta 2 - 3 1.500.000 18.000.000
3 > 500 Juta - ≤ 1 Milyar 3 2.400.000 28.800.000
4 > 1 M - ≤ 2 Milyar 3 - 4 4.000.000 48.000.000
5 > 2 M - ≤ 3 Milyar 4 - 5 7.500.000 90.000.000
6 > 3 M - ≤ 4 Milyar 5 - 6 12.000.000 144.000.000
7 > 4 M - ≤ 5 Milyar 6 - 7 17.500.000 210.000.000
8 > 5 M - ≤ 6 Milyar 7 - 8 24.000.000 288.000.000
9 > 6 M - ≤ 7 Milyar 8 - 9 31.500.000 378.000.000
10 > 7 M - ≤ 8 Milyar 9 - 10 40.000.000 480.000.000
Keterangan :
Selisih Honor Pengurus UPK ditetapkan dengan menggunakan koefisien sebagai berikut :
Ketua : koefisien 100%
Bendahara : koefisien 85% - 90%
Sekretaris : koefisien 75% - 85%
Kasir : koefisien 50% - 75%
2. Biaya Transportasi
Biaya transport merupakan biaya untuk melakukan kegiatan pendampingan yang dilakukan, bukan biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dari rumah ke kantor dan dari kantor pulang ke rumah. Biaya Transportasi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Lokal (PL). Biaya transport tidak diberikan secara lumpsum tetapi sifatnya adalah at cost. Artinya dibayarkan sesuai dengan realisasi. Besarnya biaya transport per hari adalah :
A. Tingkat Internal Kecamatan sebesar Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp 25.000,00.
B. Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 10.000,00 sampai dengan Rp 30.000,00.
C. Tingkat Lintas Kabupaten sebesar Rp. 15.000,00 sampai dengan Rp 50.000,00
Besarnya jumlah hari untuk alokasi transport sebagai berikut :
1. Tingkat Internal kecamatan adalah maksimal 15 hari per bulan per orang
2. Tingkat Kabupaten maksimal 3 hari per bulan per orang
3. Tingkat Lintas Kabupaten maksimal 5 kali per tahun per orang
Item yang boleh dibiayai oleh biaya transport adalah :
A. Tingkat Internal Kecamatan
1. Pembinaan Kelompok,
2. Kegiatan pencairan dana BLM / Perguliran
3. Musyawarah tingkat desa atau kegiatan lainnya di tingkat desa
B. Tingkat Kabupaten
1. Rakor Kabupaten
2. Rakor Asosiasi UPK
3. Kegiatan Pelatihan dan Konsolidasi Pelatihan di Tingkat Kabupaten
4. Pengajuan Dana BLM Ke KPPN/Satker Kabupaten
5. Ke Bank (Jika Rekening Bank Ada Di Luar Kecamatan)
C. Tingkat Lintas Kabupaten
Untuk Ke KPPN (Jika KPPN diluar Kabupaten yang bersangkutan)
Dalam hal – hal tertentu, Pelaku atau wakil masyarakat dalam kegiatan yang terkait dengan pencairan KPPN dapat dialokasikan biaya transport yang besarnya setara dengan standar transport UPK.
D. Besarnya tunjangan alokasi transport untuk internal kecamatan disesuaikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Luasnya Wilayah Desa
b. Jumlah Kelompok
c. Kesulitan Lokasi
3. Biaya Komunikasi
Biaya komunikasi terdiri dari:
Biaya Bulanan Telepon untuk Kantor UPK
Biaya Pulsa Untuk Personal Pengurus UPK, maksimal Rp. 100.000,-
Biaya Berlangganan Internet (Contoh : Iuran Bulanan Untuk Telkom Speedy), maksimal Rp. 200.000,-
4. Biaya Asuransi
Biaya Asuransi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Besarnya biaya asuransi per individu maksimal sebesar Rp. 50.000,- per bulan
Biaya Asuransi bersifat at cost, dibuktikan dengan adanya polis asuransi
Coverage asuransi digunakan untuk membiayai rawat inap di rumah sakit dan terjadinya kecelakaan kerja, bukan untuk tabungan.
5. Biaya Administrasi dan Umum
Yang termasuk dalam biaya administrasi dan umum yaitu:
Alat Tulis
Kertas
Tinta
Maintenance Peralatan Kantor (Komputer & Printer)
Fotocopy operasional UPK
Pelaporan UPK
Buku Kas dan Bank
Biaya cetak formulir
Listrik dan Air
Telpon / internet
Air Minum
Dokumentasi
Perbaikan Perabot & Kantor
Pemeliharaan kendaraan
Seragam Pengurus UPK & PL (hanya sekali setahun)
Pajak kendaraan UPK (Inventaris)
Kebersihan dan Keamanan
6. Biaya Sewa Kantor
Sewa kantor yang dibayarkan tahunan harus dicatat sebagai biaya sewa dan diamortisasi / disusutkan setiap bulan supaya pembebanan biaya dapat merata tiap bulannya. Kecuali jika biaya sewa dibayar setiap bulan, maka tidak perlu dicatat sebagai biaya dibayar dimuka dan tidak perlu diamortisasi per bulan, tetapi langsung dicatat sebagai biaya sewa pada pos operasional UPK. Biaya rehab gedung untuk kantor UPK yang ada di kecamatan bisa di anggap sebagai biaya sewa dengan dicatat sebagai biaya sewa dan diperlakukan sebagaimana biaya sewa atau biaya perawatan kantor.
7. Biaya Penyusutan Aktiva Tetap
Mengacu pada standar akuntansi yang ada dalam SAK (Standar Akuntansi keuangan) di Indonesia, AKTIVA TETAP dikategorikan sebagai berikut :
a. Tanah
b. Gedung
c. Kendaraan
d. Mesin
e. Peralatan
Umur Ekonomis Aktiva Tetap
Mengenai besarnya Umur Ekonomis Aktiva Tetap yang ada di UPK diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanah : Tidak Disusutkan
Gedung : 20 - 30 Tahun
Kendaraan : 5 - 10 Tahun
Mesin : 5 - 10 Tahun
Peralatan / Inventaris : 2 - 5 Tahun
Sedangkan Inventaris yang nilai ekonomisnya dibawah 2 tahun langsung dicatat sebagai biaya ATK, contoh mesin plong, ordner, sys box, stapler, penggaris, meteran dll.
8. Biaya Lain – Lain
Yaitu semua biaya yang tidak dapat diketegorikan di kedalam jenis biaya yang ada diatas. Termasuk didalamnya adalah biaya untuk PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional). Dengan nilai maksimal sebesar 1 juta dalam satu tahun. Termasuk di dalam jenis biaya ini adalah biaya sumbangan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten.
B. Biaya Penghapusan Pinjaman
Biaya Penghapusan Pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan realisasi penghapusan dan tidak diperbolehkan mengelola cadangan penghapusan secara terpisah (mengelola dana cadangan dengan melakukan pembebanan biaya tanpa adanya penghapusan pinjaman). Realisasi penghapusan pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
Ketentuan Penghapusan Pinjaman diatur sebagai berikut :
Penghapusan Pinjaman digolongkan dalam dua jenis penghapusan sebagai berikut :
1. Hapus Buku adalah penghapusan pokok pinjaman dari pembukuan UPK sehingga tidak tampak dalam laporan keuangan Neraca Program. Masyarakat melalui UPK masih mempunyai hak tagih (pokok, jasa dan denda pinjaman yang tertunggak) pada peminjam sehingga UPK tetap melakukan pencatatan sebagai catatan administratif untuk melakukan penagihan atau pola penyelesaian lain sesuai dengan hasil ketentuan Pengelolaan Pinjaman Bermasalah. Tujuan dari hapus buku ini adalah agar Laporan keuangan tidak dibebani oleh pinjaman yang tidak produktif. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan. Dengan dilakukan hapus buku perhitungan jasa pinjaman tidak dibebankan lagi, namun demikian penyelesaian total tunggakan (pokok, jasa pinjaman dan denda) yang telah ada tetap harus diselesaikan oleh peminjam. Penyelesaian dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Hasil pengembalian dari pinjaman hapus buku merupakan Pendapatan Operasional Lainnya bagi UPK Terhadap kelompok yang dihapuskan dan individu yang tercatat sebagai pemanfaat yang tidak menyelesaikan kewajiban tidak diperkenankan sebagai pemanfaat pada perguliran selanjutnya dan UPK harus membuat sejenis daftar hitam (black list) kelompok dan peminjam yang disampaikan pada MAD atau BKAD.
2. Hapus Mutlak adalah penghapusan pokok pinjaman dan hak tagih yang diakibatkan oleh force majeure (bencana alam, kerusuhan, dan sebagainya), meninggalnya pemanfaat dan pinjaman bermasalah yang pelakunya telah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan (dibuktikan dengan dokumen putusan dari Pengadilan). Masyarakat melalui keputusan MAD telah merelakan seluruh kewajiban untuk tidak ditagih lagi. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan.
3. Syarat penghapusan pinjaman:
Pinjaman yang akan dihapuskan merupakan pinjaman bermasalah yang telah dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan Pola Penanganan Pinjaman Bermasalah. Realisasi penghapusan pokok pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
Ketentuan penghapusan mempertimbangkan surplus yang telah diperoleh agar tetap terjadi pelestarian permodalan (pokok pinjaman awal yang diterima pada wilayah tersebut).
Penghapusan pinjaman akibat force majeure (misalnya: bencana alam, kerusuhan dan sebagainya) yang memerlukan pendanaan yang akan mengurangi pokok pinjaman awal maka ketentuan penghapusan harus melibatkan keputusan pemerintah atau pemerintah daerah (Instansi/Dinas terkait) dengan membentuk Tim Khusus untuk melakukan evaluasi rencana penghapusan tersebut.
Mekanisme keputusan pada tingkat kecamatan mengacu pada hasil pengelolaan pinjaman bermasalah.
Perkembangan laporan pinjaman hapus buku tetap harus dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh UPK kepada BKAD melalui Forum MAD.
Dokumen hapus mutlak harus tetap disimpan oleh UPK dan merupakan dokumen program
C. Biaya Non Operasional
Biaya Non Operasional meliputi semua biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan operasional UPK, meliputi : Mengenai biaya non operasional lain – lain:
a. Biaya pajak bunga bank;
b. Biaya administrasi bank;
c. Biaya Operasional Badan Pengawas (BP) UPK; meliputi
1) Transport kegiatan audit.
2) Fee Audit
3) Pelaporan BP UPK
4) Transport dan iuran Assosiasi BP UPK.
5) Rapat internal BP-UPK
6) Seragam BP-UPK
d. Insentif pengembalian tepat waktu (IPTW), ketentuannya mengacu pada SOP UPK, maksimal 10% dari total jasa yang masuk.
e. Fee / Insentif Tim Penyehatan Pinjaman. Maksimal 2 % dari total tunggakan macet yang berhasil dikembalikan. UPK bisa menganggarkan subsidi transport selama 2 bulan pertama untuk modal kegiatan TPP dengan jumlah yang wajar dan sesuai kemampuan UPK.
f. Biaya Tim Verifikasi (maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan dan berbasis anggaran dengan nilai kewajaran di wilayah tersebut).
g. MAD Non Reguler (MAD Khusus, MAD Perguliran, MAD Tutup Buku Tahunan / Evaluasi)
h. Biaya Penanganan Masalah. Jika terjadi penanganan masalah yang melalui proses hukum, maka boleh dialokasikan biaya untuk penanganan masalah kasus hukum melalui kesepakatan MAD sesuai dengan kebutuhan. (contoh biaya transportasi untuk pemanggilan saksi atau pelaporan, tidak termasuk didalamnya adalah pemberian tips untuk aparat penegak hukum).
UPK PNPM MANDIRI PERDESAAN
PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2010
DASAR PEMIKIRAN STANDARISASI BIAYA
Standarisasi biaya bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai anggaran operasional yang memadai dan disisi yang lain untuk memastikan terjadinya efisiensi biaya di UPK sehingga performa atau kinerja keuangan UPK dapat berjalan secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PTO Penjelasan X, ”Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75 % dari Pendapatan UPK”, artinya pengalokasian biaya operasional dan non operasional UPK berdasar tidak boleh melebihi 75% dari realisasi pendapatan jasa tahun berjalan). Dalam standar manajemen keuangan yang berlaku secara umum, alokasi biaya operasional idealnya tidak melebihi dari 40% dari total pendapatan, sehingga dapat dipastikan bahwa sebuah perusahaan / lembaga mempunyai kinerja keuangan yang progressif dan prospektif di masa mendatang.
Penyusunan anggaran biaya operasional di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur disusun dengan ketentuan sebagai berikut :
Berbasis pada tahun anggaran (dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember)
Mengacu pada kebutuhan UPK (disusun dengan menggunakan need assesment)
Berdasar pada kecukupan dan ketersediaan anggaran yang ada
Untuk lokasi yang mempunyai alokasi BLM (kecamatan aktif), maka pendanaan operasional UPK menggunakan dana operasional UPK yang berasal dari BLM terlebih dahulu, selanjutnya jika masih dibutuhkan subsidi pendanaan operasional dapat menggunakan pendapatan jasa.
A. Biaya Operasional
1. Honor / Insentif UPK
Mengacu pada PTO Penjelasan X, dimana ”Biaya Honor/Insentif Pengurus UPK ditentukan dengan pertimbangan kewajaran yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, sebagai referensi agar menggunakan rata-rata honor/insentif UPK pada suatu wilayah (misalnya kabupaten, regional kabupaten atau provinsi) dan ketersediaan anggaran operasional”, maka di provinsi Jawa Timur ditetapkan sebuah standardisasi honor / insentif UPK yang mengacu pada :
Besarnya Asset Produktif (Total Asset UPK dikurangi dengan tunggakan macet)
Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa, dengan ketentuan sebagai berikut :
Bagi UPK Kecamatan Baru (Tahun Anggaran Pertama dan Kedua), Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa maksimal sebesar 50%.
Bagi UPK Kecamatan yang lebih dari 2 (Dua) tahun, Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Jasa maksimal sebesar 40%.
Adapun struktur honorarium UPK di Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
Honor / Insentif
Biaya Transportasi
Biaya Komunikasi
Biaya Asuransi
Tabel Honor / Insentif UPK :
No Asset Produktif Jumlah Personil Total Honor Maksimal Sebulan (Seluruh Pengurus) Total Honor Maksimal Setahun (Seluruh Pengurus)
1 <100 Juta 1 - 2 600.000 7.200.000 2 >100 Juta - ≤ 500 Juta 2 - 3 1.500.000 18.000.000
3 > 500 Juta - ≤ 1 Milyar 3 2.400.000 28.800.000
4 > 1 M - ≤ 2 Milyar 3 - 4 4.000.000 48.000.000
5 > 2 M - ≤ 3 Milyar 4 - 5 7.500.000 90.000.000
6 > 3 M - ≤ 4 Milyar 5 - 6 12.000.000 144.000.000
7 > 4 M - ≤ 5 Milyar 6 - 7 17.500.000 210.000.000
8 > 5 M - ≤ 6 Milyar 7 - 8 24.000.000 288.000.000
9 > 6 M - ≤ 7 Milyar 8 - 9 31.500.000 378.000.000
10 > 7 M - ≤ 8 Milyar 9 - 10 40.000.000 480.000.000
Keterangan :
Selisih Honor Pengurus UPK ditetapkan dengan menggunakan koefisien sebagai berikut :
Ketua : koefisien 100%
Bendahara : koefisien 85% - 90%
Sekretaris : koefisien 75% - 85%
Kasir : koefisien 50% - 75%
2. Biaya Transportasi
Biaya transport merupakan biaya untuk melakukan kegiatan pendampingan yang dilakukan, bukan biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dari rumah ke kantor dan dari kantor pulang ke rumah. Biaya Transportasi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Lokal (PL). Biaya transport tidak diberikan secara lumpsum tetapi sifatnya adalah at cost. Artinya dibayarkan sesuai dengan realisasi. Besarnya biaya transport per hari adalah :
A. Tingkat Internal Kecamatan sebesar Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp 25.000,00.
B. Tingkat Kabupaten sebesar Rp. 10.000,00 sampai dengan Rp 30.000,00.
C. Tingkat Lintas Kabupaten sebesar Rp. 15.000,00 sampai dengan Rp 50.000,00
Besarnya jumlah hari untuk alokasi transport sebagai berikut :
1. Tingkat Internal kecamatan adalah maksimal 15 hari per bulan per orang
2. Tingkat Kabupaten maksimal 3 hari per bulan per orang
3. Tingkat Lintas Kabupaten maksimal 5 kali per tahun per orang
Item yang boleh dibiayai oleh biaya transport adalah :
A. Tingkat Internal Kecamatan
1. Pembinaan Kelompok,
2. Kegiatan pencairan dana BLM / Perguliran
3. Musyawarah tingkat desa atau kegiatan lainnya di tingkat desa
B. Tingkat Kabupaten
1. Rakor Kabupaten
2. Rakor Asosiasi UPK
3. Kegiatan Pelatihan dan Konsolidasi Pelatihan di Tingkat Kabupaten
4. Pengajuan Dana BLM Ke KPPN/Satker Kabupaten
5. Ke Bank (Jika Rekening Bank Ada Di Luar Kecamatan)
C. Tingkat Lintas Kabupaten
Untuk Ke KPPN (Jika KPPN diluar Kabupaten yang bersangkutan)
Dalam hal – hal tertentu, Pelaku atau wakil masyarakat dalam kegiatan yang terkait dengan pencairan KPPN dapat dialokasikan biaya transport yang besarnya setara dengan standar transport UPK.
D. Besarnya tunjangan alokasi transport untuk internal kecamatan disesuaikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Luasnya Wilayah Desa
b. Jumlah Kelompok
c. Kesulitan Lokasi
3. Biaya Komunikasi
Biaya komunikasi terdiri dari:
Biaya Bulanan Telepon untuk Kantor UPK
Biaya Pulsa Untuk Personal Pengurus UPK, maksimal Rp. 100.000,-
Biaya Berlangganan Internet (Contoh : Iuran Bulanan Untuk Telkom Speedy), maksimal Rp. 200.000,-
4. Biaya Asuransi
Biaya Asuransi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Besarnya biaya asuransi per individu maksimal sebesar Rp. 50.000,- per bulan
Biaya Asuransi bersifat at cost, dibuktikan dengan adanya polis asuransi
Coverage asuransi digunakan untuk membiayai rawat inap di rumah sakit dan terjadinya kecelakaan kerja, bukan untuk tabungan.
5. Biaya Administrasi dan Umum
Yang termasuk dalam biaya administrasi dan umum yaitu:
Alat Tulis
Kertas
Tinta
Maintenance Peralatan Kantor (Komputer & Printer)
Fotocopy operasional UPK
Pelaporan UPK
Buku Kas dan Bank
Biaya cetak formulir
Listrik dan Air
Telpon / internet
Air Minum
Dokumentasi
Perbaikan Perabot & Kantor
Pemeliharaan kendaraan
Seragam Pengurus UPK & PL (hanya sekali setahun)
Pajak kendaraan UPK (Inventaris)
Kebersihan dan Keamanan
6. Biaya Sewa Kantor
Sewa kantor yang dibayarkan tahunan harus dicatat sebagai biaya sewa dan diamortisasi / disusutkan setiap bulan supaya pembebanan biaya dapat merata tiap bulannya. Kecuali jika biaya sewa dibayar setiap bulan, maka tidak perlu dicatat sebagai biaya dibayar dimuka dan tidak perlu diamortisasi per bulan, tetapi langsung dicatat sebagai biaya sewa pada pos operasional UPK. Biaya rehab gedung untuk kantor UPK yang ada di kecamatan bisa di anggap sebagai biaya sewa dengan dicatat sebagai biaya sewa dan diperlakukan sebagaimana biaya sewa atau biaya perawatan kantor.
7. Biaya Penyusutan Aktiva Tetap
Mengacu pada standar akuntansi yang ada dalam SAK (Standar Akuntansi keuangan) di Indonesia, AKTIVA TETAP dikategorikan sebagai berikut :
a. Tanah
b. Gedung
c. Kendaraan
d. Mesin
e. Peralatan
Umur Ekonomis Aktiva Tetap
Mengenai besarnya Umur Ekonomis Aktiva Tetap yang ada di UPK diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Tanah : Tidak Disusutkan
Gedung : 20 - 30 Tahun
Kendaraan : 5 - 10 Tahun
Mesin : 5 - 10 Tahun
Peralatan / Inventaris : 2 - 5 Tahun
Sedangkan Inventaris yang nilai ekonomisnya dibawah 2 tahun langsung dicatat sebagai biaya ATK, contoh mesin plong, ordner, sys box, stapler, penggaris, meteran dll.
8. Biaya Lain – Lain
Yaitu semua biaya yang tidak dapat diketegorikan di kedalam jenis biaya yang ada diatas. Termasuk didalamnya adalah biaya untuk PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional). Dengan nilai maksimal sebesar 1 juta dalam satu tahun. Termasuk di dalam jenis biaya ini adalah biaya sumbangan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten.
B. Biaya Penghapusan Pinjaman
Biaya Penghapusan Pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan realisasi penghapusan dan tidak diperbolehkan mengelola cadangan penghapusan secara terpisah (mengelola dana cadangan dengan melakukan pembebanan biaya tanpa adanya penghapusan pinjaman). Realisasi penghapusan pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
Ketentuan Penghapusan Pinjaman diatur sebagai berikut :
Penghapusan Pinjaman digolongkan dalam dua jenis penghapusan sebagai berikut :
1. Hapus Buku adalah penghapusan pokok pinjaman dari pembukuan UPK sehingga tidak tampak dalam laporan keuangan Neraca Program. Masyarakat melalui UPK masih mempunyai hak tagih (pokok, jasa dan denda pinjaman yang tertunggak) pada peminjam sehingga UPK tetap melakukan pencatatan sebagai catatan administratif untuk melakukan penagihan atau pola penyelesaian lain sesuai dengan hasil ketentuan Pengelolaan Pinjaman Bermasalah. Tujuan dari hapus buku ini adalah agar Laporan keuangan tidak dibebani oleh pinjaman yang tidak produktif. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan. Dengan dilakukan hapus buku perhitungan jasa pinjaman tidak dibebankan lagi, namun demikian penyelesaian total tunggakan (pokok, jasa pinjaman dan denda) yang telah ada tetap harus diselesaikan oleh peminjam. Penyelesaian dapat dilakukan secara individu maupun kelompok. Hasil pengembalian dari pinjaman hapus buku merupakan Pendapatan Operasional Lainnya bagi UPK Terhadap kelompok yang dihapuskan dan individu yang tercatat sebagai pemanfaat yang tidak menyelesaikan kewajiban tidak diperkenankan sebagai pemanfaat pada perguliran selanjutnya dan UPK harus membuat sejenis daftar hitam (black list) kelompok dan peminjam yang disampaikan pada MAD atau BKAD.
2. Hapus Mutlak adalah penghapusan pokok pinjaman dan hak tagih yang diakibatkan oleh force majeure (bencana alam, kerusuhan, dan sebagainya), meninggalnya pemanfaat dan pinjaman bermasalah yang pelakunya telah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan (dibuktikan dengan dokumen putusan dari Pengadilan). Masyarakat melalui keputusan MAD telah merelakan seluruh kewajiban untuk tidak ditagih lagi. Sebagai akibat dalam penghapusan ini adalah Biaya Penghapusan yang akan berdampak pada perolehan laba maupun kumulatif laba ditahan.
3. Syarat penghapusan pinjaman:
Pinjaman yang akan dihapuskan merupakan pinjaman bermasalah yang telah dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan Pola Penanganan Pinjaman Bermasalah. Realisasi penghapusan pokok pinjaman sebagai dasar pembebanan biaya.
Ketentuan penghapusan mempertimbangkan surplus yang telah diperoleh agar tetap terjadi pelestarian permodalan (pokok pinjaman awal yang diterima pada wilayah tersebut).
Penghapusan pinjaman akibat force majeure (misalnya: bencana alam, kerusuhan dan sebagainya) yang memerlukan pendanaan yang akan mengurangi pokok pinjaman awal maka ketentuan penghapusan harus melibatkan keputusan pemerintah atau pemerintah daerah (Instansi/Dinas terkait) dengan membentuk Tim Khusus untuk melakukan evaluasi rencana penghapusan tersebut.
Mekanisme keputusan pada tingkat kecamatan mengacu pada hasil pengelolaan pinjaman bermasalah.
Perkembangan laporan pinjaman hapus buku tetap harus dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh UPK kepada BKAD melalui Forum MAD.
Dokumen hapus mutlak harus tetap disimpan oleh UPK dan merupakan dokumen program
C. Biaya Non Operasional
Biaya Non Operasional meliputi semua biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan operasional UPK, meliputi : Mengenai biaya non operasional lain – lain:
a. Biaya pajak bunga bank;
b. Biaya administrasi bank;
c. Biaya Operasional Badan Pengawas (BP) UPK; meliputi
1) Transport kegiatan audit.
2) Fee Audit
3) Pelaporan BP UPK
4) Transport dan iuran Assosiasi BP UPK.
5) Rapat internal BP-UPK
6) Seragam BP-UPK
d. Insentif pengembalian tepat waktu (IPTW), ketentuannya mengacu pada SOP UPK, maksimal 10% dari total jasa yang masuk.
e. Fee / Insentif Tim Penyehatan Pinjaman. Maksimal 2 % dari total tunggakan macet yang berhasil dikembalikan. UPK bisa menganggarkan subsidi transport selama 2 bulan pertama untuk modal kegiatan TPP dengan jumlah yang wajar dan sesuai kemampuan UPK.
f. Biaya Tim Verifikasi (maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan dan berbasis anggaran dengan nilai kewajaran di wilayah tersebut).
g. MAD Non Reguler (MAD Khusus, MAD Perguliran, MAD Tutup Buku Tahunan / Evaluasi)
h. Biaya Penanganan Masalah. Jika terjadi penanganan masalah yang melalui proses hukum, maka boleh dialokasikan biaya untuk penanganan masalah kasus hukum melalui kesepakatan MAD sesuai dengan kebutuhan. (contoh biaya transportasi untuk pemanggilan saksi atau pelaporan, tidak termasuk didalamnya adalah pemberian tips untuk aparat penegak hukum).
Komentar
Posting Komentar