Standar Keuangan UPK Jawa timur
STANDAR PERENCANAAN KEUANGAN UPK PNPM MANDIRI PERDESAAN PROVINSI JAWA TIMUR TA. 2010 DASAR PEMIKIRAN STANDARISASI BIAYA Standarisasi biaya bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai anggaran operasional yang memadai dan disisi yang lain untuk memastikan terjadinya efisiensi biaya di UPK sehingga performa atau kinerja keuangan UPK dapat berjalan secara optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Berdasarkan PTO Penjelasan X, ”Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal adalah 75 % dari Pendapatan UPK”, artinya pengalokasian biaya operasional dan non operasional UPK berdasar tidak boleh melebihi 75% dari realisasi pendapatan jasa tahun berjalan). Dalam standar manajemen keuangan yang berlaku secara umum, alokasi biaya operasional idealnya tidak melebihi dari 40% dari total pendapatan, sehingga dapat dipastikan bahwa sebuah perusahaan / lembaga mempunyai kinerja keuangan yang progressif dan prospektif di masa mendatang. P